Kepaniteraan Hukum
Panitera Muda Hukum :
Dengan tugas :
- Mengkoordinasikan laporan bulanan, empat bulanan, serta enam bulanan dengan kepaniteraan Perdata dan Pidana.
- Mengkoordinasikan laporan administrasi umum dengan bagian umum dan personalia.
- Menerima pendaftaran PT. CV. Dan Yayasan.
- Menerima berkas perkara diserahkan dari kepaniteraan Perdata dan Pidana yang telah diminutasi untuk diarsipkan.
Staf Bidang Hukum :
- Mengerjakan laporan-laporan :
-Perkara pidana yang dimohonkan banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi.
-Kegiatan Hakim perkara pidana.
-Pelaksanaan tugas Hakim Pengawas dan Pengamat.
-Laporan jenis perkara pidana - Mengarsipkan berkas perkara pidana yang telah non aktif.
- Mengerjakan laporan-laporan :
-Keadaan perkara perdata yang dimintakan banding, kasasi dan peninjauan kembali dan eksekusi.
-Kegiatan Hakim perkara perdata.
-Jenis perkara perdata - Mengisi register pendaftaran PT. CV. Dan Yayasan.
- Mengarsipkan berkas perkara perdata yang telah non aktif.
Untuk Lihat Video Lainnya, Klik disini
Untuk Lihat Video Lainnya, Klik disini
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas