Penerapan PTSP+ dan Eraterang
JAKARTA-BADILUM; Ddisampaikan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MARI Nomor : 44/DJU/SK/HM02.3//22019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu Plus (PTSP+) dan Surat Keterangan Elektronik (eraterang) di lingkungan Peradilan Umum.
Surat selengkapnya unduh < disini >
Untuk menuju Aplikasi Eraterang, klik < disini >
Untuk Lihat Video Lainnya, Klik disini
Untuk Lihat Video Lainnya, Klik disini
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas