NEW PTSP Pengadilan Negeri Lumajang
Untuk Lihat Video Lainnya, Klik disini
Berita Terbaru
Ketua Pengadilan Negeri Lumajang, Ibu Redite Ika Septina, S.H., M.H. [ ... ]
Baca selengkapnyaSegenap Pimpinan dan Staf Pengadilan Negeri Lumajang Kelas IB Menguc [ ... ]
Baca selengkapnyaPengumuman : Sehubungan dengan Hari Libur Nasional Tahun 2024 d [ ... ]
Baca selengkapnyaSegenap Pimpinan dan Staf Pengadilan Negeri Lumajang Kelas IB Menguc [ ... ]
Baca selengkapnyaKetua Pengadilan Negeri Lumajang Kelas IB Ibu Redite Ika Septina, S. [ ... ]
Baca selengkapnyaPengadilan Negeri Lumajang Kelas IB melaksanakan Internalisasi P [ ... ]
Baca selengkapnyaPanitera
Uraian Tugas :
- Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan.
- Bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, barang bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di Kepaniteraan.
- Menyelenggarakan administrasi perkara.
- Mengatur tugas, Panitera Muda dan Panitera Pengganti.
- Menerima serta membuat daftar perkara dan permohonan grasi diterima di Kepaniteraan.
- Membuat salinan putusan.
- Membuat akta :
- Pemberitahuan putusan kepada terdakwa yang tidak hadir ketika putusan dijatuhkan.
- Terima putusan
- Mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima aatu menolak putusan.
- Tidak mengajukan permohonan banding.
- Penyampaian salinan memori/kontra memori banding (Inzage).
- Pencabutan permohonan banding.
- Pemberitahuan adanya permohonan kasasi.
- Penerimaan memori kasasi.
- Penyampaian tembusan memori kasasi.
- Penerimaan kontra memori kasasi.
- Penyampaian tembusan kontra memori kasasi.
- Tidak menerima memori kasasi.
- Pencabutan permohonan kasasi.
- Permohonan peninjauan kembali.
- Pemberitahuan adanya permohonan peninjauan kembali (PK).
- Pencabutan permohonan peninjauan kembali.
- Mengirimkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau PK serta mengirim berkas permohonan grasi permohonan grasi ke Kejaksaan Negeri.
- Melegalisir surat-surat yang akan dijadikan bukti dalam persidangan.
- Pemungutan biaya-biaya Pengadilan dan menyetorkan ke Kas Negara.
- Mengirimkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau PK
- Melaksanakan, melaporkan dan mempertanggungjawabkan eksekusi yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lumajang.
- Melaksanakan, mengawasi dan melaporkan pelelangan yang ditugaskan/diperintahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lumajang.
- Menerima uang titipan pihak ketiga dan melaporkannya kepada Ketua Pengadilan Negeri Lumajang.
- Menyusun rencana kegiatan Kepaniteraan/kesekretariatan berdasarkan program kerja Pengadilan Negeri Lumajang.
- Mengatur tugas Kepala Sub Bagian.
- Memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Kepaniteraan/Kesekretariatan berdasarkan program kerja Pengadilan Negeri Lumajang.
- Mengawasi dan mengevaluasi hasil kerja bawahan pada Kepaniteraan/Kesekretariatan sebagai bahan pembinaan bawahan.
- Memeriksa dan membetulkan konsep surat kepegawaian, keuangan dan umum untuk mengetahui kesesuaian sebelum dikirim.
- Memeriksa dan memberi catatan atau paraf pada surat masuk dan keluar sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.
- Menandatangani surat-surat keluar yang sifatnya rutin.
- Meneliti kebenaran dan sahnya suatu tagihan sebelum memerintahkan Bendaharawan pengeluaran untuk melakukan pembayaran atau mengajukan UP bersangkutan kepada KPPN berdasarkan DIPA dan POK.
- Memberikan persetujuan dan menandatangani pernyataan persetujuan tersebut terhadap suatu tagihan yang diajukan ke Bendaharawan pengeluaran.
- Sebagai atasan langsung Bendaharawan pengeluaran mengadakan pemeriksaan Kas Bendaharawan sedikitnya tiga bulan sekali.
- Sebagai Ketua Ikatan Panitera/Sekretaris Seluruh Indonesia Cabang Lumajang.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung atau pimpinan.
Untuk Lihat Video Lainnya, Klik disini
Untuk Lihat Video Lainnya, Klik disini
Untuk Lihat Video Lainnya, Klik disini
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas