Kepaniteraan Perdata
PANITERA MUDA PERDATA Bertugas :
- Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan tugas Meja II, III, Kasir dan Administrasi lainnya;
- Menerima dan meneliti kelengkapan berkas perkara Gugatan, Gugatan Sederhana, Permohonan, Banding, Kasasi, PK, Eksekusi dan Penyitaan yang didaftarkan;
- Menetapkan rencana biaya perkara yang akan didaftarkan dimana nantinya akan dituangkan kedalam SKUM;
- Mengkoordinir surat masuk kepaniteraan perdata untuk ditindak lanjuti;
- Melakukan evaluasi rutin atas pekerjaan yang dilakukan para staf kepaniteraan perdata;
- Berkoordinasi dengan pimpinan berkaitan dengan semua pekerjaan yang dipandang perlu untuk dikoordinasikan;
Meja II
- Meja II :
- Mendaftarkan perkara Gugatan/ Permohonan yang masuk ke dalam buku register Induk perkara Perdata sesuai dengan Nomor perkara yang tercantum dalam SKUM setelah panjar biaya perkara dibayar;
- Membuat penetapan penunjukan Majelis Hakim/ Hakim dan Panitera Pengganti dan menyerahkan berkas perkara dengan yang telah dilampiri blangko penetapan penunjukan Majelis Hakim untuk perkara Gugatan kepada Ketua dan Wakil Ketua untuk perkara Permohonan;
- Mencatat susunan Majelis Hakim dalam Register dan diatas sampul berkas kemudian menyerahkan kepada Majelis Hakim/ Hakim yang telah ditunjuk oleh Ketua/ Wakil Ketua;
- Menginput pendaftaran Perkara Gugatan/ Permohonan ke Aplikasi SIPP/CTS;
- Melengkapi berkas perkara dengan sampul berkas dan formulir penetapan;
- Menerima laporan hari sidang pertama dari Panitera Pengganti dan memberitahukan kepada Jurusita/ Jurusita Pengganti;
- Membuat jadwal sidang perkara perdata setiap harinya;
- Mengisi/ mencatat dengan lengkap register Induk Gugatan, Register Induk Permohonan;
- Menerima berkas minutasi dari Panitera Pengganti;
- Menyerahkan berkas in aktif ke kepaniteraan hukum;
- Membantu panitera muda perdata dalam melaksanakan tugas-tugasnya;
Meja III
- Meja III :
- Menyerahkan salinan putusan pengadilan apabila ada permintaan dari para pihak;
- Mencatat Permohonan Banding dalam Register Induk Perkara Banding setelah Panjar Biaya perkara dibayar;
- Menerima dan membuatkan tanda terima Memori Banding, Kontra Memori Banding;
- Menjilid dan mengirim berkas Banding berupa Bundel A dan Bundel B beserta soft copynya paling lama 30 hari sejak permohonan banding diajukan;
- Mencatat Permohonan Kasasi dalam Register Induk Perkara Kasasi setelah Panjar Biaya perkara dibayar;Menerima dan membuatkan tanda terima Memori Kasasi, Kontra Memori Kasasi;
- Menjilid dan Mengirim berkas Kasasi berupa Bundel A dan Bundel B beserta soft copynya paling lama 65 hari sejak permohonan kasasi diajukan;
- Mencatat Permohonan PK dalam Register Induk Perkara PK setelah Panjar Biaya perkara dibayar;
- Menerima berkas alasan /memori PK, jawaban/tanggapan atas PK dan memberi tanda terimanya;
- Menjilid dan Mengirim berkas PK berupa Bundel A dan Bundel B beserta soft copynya paling lama 30 hari setelah menerima Memori dan Kontra PK;
- Mempersiapkan penetapan Aanmaning maksimal 2 hari setelah pemohon eksekusi membayar SKUM;
- Mencatat permohonan eksekusi dalam Register Induk Perkara Eksekusi setelah Panjar Biaya perkara dibayar;
- Melaksanakan Tugas – tugas Kejurusitaan;
- Membantu Tugas-tugas lainnya di Kepaniteraan Perdata;
Kasir
- Membuat dan menerima bukti setoran biaya panjar perkara dari Bank sesuai dengan penafsiran biaya dari Petugas Meja I yang dituangkan dalam SKUM (Surat Kuasa untuk membayar) serta memberikan nomor perkara;
- Membukukan penerimaaan dan pengeluaran biaya perkara kedalam buku jurnal keuangan perkara perdata serta menginput ke SIPP;
- Mengarsipkan Bukti Kas Masuk (BKM) dan Bukti Kas Keluar (BKK);
- Menerima pembayaran PNBP dan menyetorkan kepada Bendahara Penerima;
- Membuat laporan bulanan tentang keuangan perkara perdata;
Untuk Lihat Video Lainnya, Klik disini
Untuk Lihat Video Lainnya, Klik disini
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas