Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo PENGADILAN NEGERI LUMAJANG KELAS I B

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI LUMAJANG KELAS I B

Jl. Gatot Subroto No.74, Karangsari, Sukodono, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur 67352, Indonesia

Email : (umum) pn.lmj_umum@yahoo.co.id/Fax. 0334-881898 Telp. (0334) 881898 SMS. 0895322415509

SISUPEREraterangWhatsapp


SURVEY PERSEPSI ANTI KORUPSI

INDEKS PERSEPSI ANTI KORUPSI TRIWULAN III

Hasil Penilaian Masyarakat Ini diperoleh dari Hasil survey yang dilakukan secara elektronik (E-SURVEY) periode Triwulan III 2024 .Survey ini dilakukan pada bulan Juli 2024 s/d September 2024

INDEKS PERSEPSI ANTI KORUPSI TRIWULAN III

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT TRIWULAN III 2024

Hasil Penilaian Masyarakat Ini diperoleh dari Hasil survey yang dilakukan secara elektronik (E-SURVEY) periode Triwulan III 2024 .Survey ini dilakukan pada bulan Juli 2024 s/d September 2024

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT TRIWULAN III 2024

STOP GRATIFIKASI

Melaksanakan arahan Yang Mulia Mahkamah Agung RI, berdasarkan surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor : B.143/01-13/01/2013 tanggal 21 Januari 2013 perihal Himbauan Terkait Gratifikasi, dan berdasarkan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Penanganan Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan di Bawahnya.

GRATIFIKASI

Mekanisme Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Riil

Mekanisme Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Riil

Alur Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Riil

Laporkan Keluahan Seputar Pengadilan di

SIWAS - Sistem Informasi Pengawasan

SISTEM INFORMASI PENGAWASAN BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

SIWAS - Sistem Informasi Pengawasan

Pendaftaran Perkara Secara Online

Layanan Ecourt

e-Court merupakan layanan bagi Pengguna Terdaftar (Advokat) untuk Pendaftaran Perkara Secara Online (e-Filing), Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online (e-Payment) dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik (e-Summons).
Layanan Ecourt

Penerapan

Eraterang dan PTSP+

ERATERANG adalah layanan Permohonan Surat keterangan secara Elektronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun ia berada (selama ada akses internet via HP/Gawai dan Komputer/PC).

Eraterang dan PTSP+

Cek Perkara

SIPP (Sistem Infomasi Penelurusan Perkara)

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat. Selain itu SIPP juga bisa digunakan oleh pimpinan untuk memonitor kinerja hakim di daerah.

SIPP (Sistem Infomasi Penelurusan Perkara)

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat
  Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum untuk Layanan Permohonan Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Permohonan Penetapan Diversi, Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.       Unduh Petunjuk/Tutorial Pengguanaan Aplikasi e-Berpadu :         Akses e-Berpadu disini :   https://eberpadu.mahkamahagung.go.id/  
e-Berpadu Mahkamah Agung RI

LAYANAN PENGADUAN PN LUMAJANG

Saluran pengaduan yang disediakan Pengadilan Negeri Lumajang

Masyarakat bisa mengirimkan pengaduan saluran-saluran pengaduan yang disediakan apabila melihat dugaan pelanggaran dan pungutan liar yang terjadi di PN Lumajang

Saluran pengaduan yang disediakan Pengadilan Negeri Lumajang




MOTTO PENGADILAN NEGERI LUMAJANG KELAS IB
PRIMA (Profesional, Ramah, Informatif, Melayani, Akuntabel)



Template Website ini merupakan standarisasi website untuk seluruh badan peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung

GRATIFIKASI

 

Melaksanakan arahan Yang Mulia Mahkamah Agung RI, berdasarkan surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor : B.143/01-13/01/2013 tanggal 21 Januari 2013 perihal Himbauan Terkait Gratifikasi, dan berdasarkan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Penanganan Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan di Bawahnya.

Apa itu Gratifikasi ???

Gratifikasi Adalah : Pemberian atau barang, uang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan lainnya.

Siapa saja yang dapat dilaporkan ???

Aparatur Mahkamah Agung  dan peradilan dibawahnya adalah Pimpinan Mahkamah Agung, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, staf yang bekerja di lingkungan Mahkamah Agung da Badan Peradilan yang berada di bawahnya yang dilaporan kepada UPG (Unit Penangan Gratifiksai).

Apa itu UPG ???

Unit Pelaksana Program Penanganan Gratifikasi berfungsi untuk meneliti apakah pemberian dimaksud termasuk dalam klasifikasi Gratifikasi atau tidak yang nanti akan dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI untuk di tindaklanjuti.

Cara untuk melapor ???

Pelaporan melalui surat elektronik melalui alamat email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Download Peraturan Sekma No. 03 Tahun 2014

Gratifikasi secara umum diartikan sebagai pemberian sesuatu dari pihak lain yang dilakukan kepada penyelenggara Negara di mana pemberian tersebut berhubungan dengan tugasnya.  Pengertian Gratifikasi terdapat dalam Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,  dinyatakan bahwa:

“Yang dimaksud dengan "gratifikasi" dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas,  yakni meliputi pemberian uang,  barang,  rabat (discount),  komisi,  pinjaman tanpa bunga,  tiket perjalanan,  fasilitas penginapan,  perjalanan wisata,  pengobatan cuma-cuma,  dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.”

Pengertian gratifikasi tersebut juga terdapat dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 03 Tahun 2014 tentang Penanganan Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya,  selanjutnya dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 03 Tahun 2014 tentang Penanganan Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya dinyatakan bahwa:

“Gratifikasi dalam kedinasan adalah hadiah/fasilitas resmi dari penyelenggara kegiatan yang diberikan kepada wakil-wakil resmi suatu instansi dalam suatu kegiatan tertentu sebagai penghargaan atas keikutsertaan atau kontribusinya dalam kegiatan tersebut.”

Berdasarkan pengertian di atas,  terlihat pengertian gratifikasi tersebut merupakan pemberian dalam arti luas.  Gratifikasi dapat disalahgunakan karena dengan adanya pemberian tersebut,  terdapat harapan dapat mempengaruhi penyelenggara Negara dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan tugasnya.  Oleh karena dapat mempengaruhi Penyelenggara Negara dalam pengambilan keputusan yang berhubungan dengan tugasnya maka dapat terjadi keputusan yang diambil oleh Penyelenggara Negara tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya diterapkan.

Seiring dengan perkembangan waktu,  gratifikasi telah merambah ke hampir semua instansi pemerintah,  sehingga menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat karena dapat mempengaruhi instansi pemerintah dalam melaksanakan tugas,  di antaranya dalam hal pelayanan publik,  oleh karena itulah pemerintah saat ini sangat gencar mendorong instansi-instansi untuk menolak dan bahkan melawan gratifikasi.

Program anti gratifikasi juga dicanangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Reformasi Birokrasi yang harus diikuti pula oleh Badan-badan Peradilan di bawahnya.  Hal ini sebagaimana terdapat dalam Dalam Road Map Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung RI Tahun 2015-2019,  dalam bidang Penguatan Pengawasan,  salah satu hal yang telah dicapai,  di antaranya yaitu adanya kebijakan dalam penanganan gratifikasi dan public campaign anti gratifikasi yang dilakukan secara berkala.  Dalam Road Map tersebut,  dinyatakan bahwa kebijakan dalam penanganan gratifikasi,  di antaranya termuat dalam:

1)         SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 138A/KMA/SK/VIII/2014 tentang Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya.

2)         Peraturan Sekma Nomor: 3 Tahun 2014 tentang Penanganan Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya.

3)         Peraturan Sekma Nomor: 01B Tahun 2014 tentang Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung RI.

Dalam Materi Pembinaan di Jakarta 27 Februari 2018 oleh Ketua Mahkamah Agung RI,  Prof. Dr. M. Hatta Ali,  S.H.,  M.H.,  dinyatakan bahwa target akhir tahun 2018:

75-100% pengadilan (di luar pengadilan yang baru dibentuk) dari 4 lingkungan peradilan terakreditasi.

Syarat:

•           Menerapkan tata kelola/manajemen yang baik mulai dari perencanaan,  pengorganisasian,  penggerakkan hingga pemantauan;

•           Tetap menjaga kemandirian,  harkat dan martabat peradilan dengan menghindari gratifikasi dan konflik kepentingan.


Untuk Lihat Video Lainnya, Klik disini

Untuk Lihat Video Lainnya, Klik disini

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas