Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo PENGADILAN NEGERI LUMAJANG KELAS I B

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI LUMAJANG KELAS I B

Jl. Gatot Subroto No.74, Karangsari, Sukodono, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur 67352, Indonesia

Email : (umum) pn.lmj_umum@yahoo.co.id/Fax. 0334-881898 Telp. (0334) 881898 SMS. 0895322415509

SISUPEREraterangWhatsapp


SURVEY PERSEPSI ANTI KORUPSI

INDEKS PERSEPSI ANTI KORUPSI TRIWULAN III

Hasil Penilaian Masyarakat Ini diperoleh dari Hasil survey yang dilakukan secara elektronik (E-SURVEY) periode Triwulan III 2024 .Survey ini dilakukan pada bulan Juli 2024 s/d September 2024

INDEKS PERSEPSI ANTI KORUPSI TRIWULAN III

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT TRIWULAN III 2024

Hasil Penilaian Masyarakat Ini diperoleh dari Hasil survey yang dilakukan secara elektronik (E-SURVEY) periode Triwulan III 2024 .Survey ini dilakukan pada bulan Juli 2024 s/d September 2024

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT TRIWULAN III 2024

STOP GRATIFIKASI

Melaksanakan arahan Yang Mulia Mahkamah Agung RI, berdasarkan surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor : B.143/01-13/01/2013 tanggal 21 Januari 2013 perihal Himbauan Terkait Gratifikasi, dan berdasarkan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Penanganan Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan di Bawahnya.

GRATIFIKASI

Mekanisme Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Riil

Mekanisme Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Riil

Alur Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Riil

Laporkan Keluahan Seputar Pengadilan di

SIWAS - Sistem Informasi Pengawasan

SISTEM INFORMASI PENGAWASAN BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

SIWAS - Sistem Informasi Pengawasan

Pendaftaran Perkara Secara Online

Layanan Ecourt

e-Court merupakan layanan bagi Pengguna Terdaftar (Advokat) untuk Pendaftaran Perkara Secara Online (e-Filing), Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online (e-Payment) dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik (e-Summons).
Layanan Ecourt

Penerapan

Eraterang dan PTSP+

ERATERANG adalah layanan Permohonan Surat keterangan secara Elektronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun ia berada (selama ada akses internet via HP/Gawai dan Komputer/PC).

Eraterang dan PTSP+

Cek Perkara

SIPP (Sistem Infomasi Penelurusan Perkara)

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat. Selain itu SIPP juga bisa digunakan oleh pimpinan untuk memonitor kinerja hakim di daerah.

SIPP (Sistem Infomasi Penelurusan Perkara)

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat
  Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum untuk Layanan Permohonan Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Permohonan Penetapan Diversi, Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.       Unduh Petunjuk/Tutorial Pengguanaan Aplikasi e-Berpadu :         Akses e-Berpadu disini :   https://eberpadu.mahkamahagung.go.id/  
e-Berpadu Mahkamah Agung RI

LAYANAN PENGADUAN PN LUMAJANG

Saluran pengaduan yang disediakan Pengadilan Negeri Lumajang

Masyarakat bisa mengirimkan pengaduan saluran-saluran pengaduan yang disediakan apabila melihat dugaan pelanggaran dan pungutan liar yang terjadi di PN Lumajang

Saluran pengaduan yang disediakan Pengadilan Negeri Lumajang




MOTTO PENGADILAN NEGERI LUMAJANG KELAS IB
PRIMA (Profesional, Ramah, Informatif, Melayani, Akuntabel)



Template Website ini merupakan standarisasi website untuk seluruh badan peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung

Kepaniteraan Pidana

Uraian Tugas Pidana

Panitera Muda Pidana :
Pada Meja I :

  • Menerima perkara pidana lengkap dengan surat dakwaan dan surat yang berhubungan dengan perkara tersebut.
  • Menerima / meneliti dan membubuhi nomor perkara sesuai dengan uraian dalam buku register perkara pidana biasa / sumir, cepat, praperadilan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi.
  • Melengkapi berkas perkara dan menyerahkan kepada Wakil Panitera / Panitera untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan.
  • Menerima surat-surat masuk dan membagikan kepada staf untuk diselesaikan.
  • Mengkoordinir staf dan mengoreksi hasil pekerjaan staf yang akan diteruskan kepada Wakil Panitera/Panitera/Ketua kemudian memberikan tanda pasaf.
  • Mengadakan rapat bulanan dan menevaluasi tugas-tugas dan pelaksanaan pekerjaan staf dan menyiapkan laporan saran-saran dan usul untuk rapat kerja bulanan bersama Pansek / Wakil Ketua / Ketua.

 

Staf Bidang Pidana :
Pada Meja II :

  • Menerima :
  • -Pernyataan Banding.
  • -Pernyataan Kasasi.
  • -Pernyataan Peninjauan Kembali.
  • -Pernyataan Grasi.
  • Menerima :
    -Memori Banding.
    -Menerima Kontra Memori Banding.
    -Menerima Kasasi.
    -Menerima Kontra Memori Kasasi
    -Alasan Peninjauan Kembali
    -Jawaban / tanggapan Peninjauan Kembali.
    -Permohonan Grasi.
  • Membuat akta permohonan berpikir bagi terdakwa.
  • Membuat akta tidak mengajukan permohonan Banding.
  • Mencatat register Banding, Kasasi, Peninajauan Kembali dan Grasi.
  • Menyiapkan dan menyerahkan salinan-salinan putusan Pengadilan, apabila ada permintaan dari pihak yang bersangkutan.
  • Menyerahkan berkas perkara pidana kepada Hakim/Majelis Hakim setelah dilengkapi dengan formulir-formulir kelengkapan sidang.
  • Mengisi perkara pida cepat.
  • Mengerjakan ijin sita dan penggeledahan.
  • Mencatat laporan bulanan, empat bulanan dan enam bulanan.
  • Mencatat penahanan dalam register penahanan dan perpanjangan.
  • Meregister / membubuhi nomor perkara lalu-lintas / tilang.
  • Mencatat surat-surat yang berhubungan dengan perkara pidana.

    Meregister perkara pidana biasa / singkat yang memuat seluruh data perkara dalam tingkat pertama, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi secara cermat dan teliti.
  • Mengisi register setiap penentuan siding pertama, penundaan tanggal persidangan beserta alasan penundaan secara tertib.

Untuk Lihat Video Lainnya, Klik disini

Untuk Lihat Video Lainnya, Klik disini

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas