Kepaniteraan Hukum

Panitera Muda Hukum :
Dengan tugas :

  • Mengkoordinasikan laporan bulanan, empat bulanan, serta enam bulanan dengan kepaniteraan Perdata dan Pidana.
  • Mengkoordinasikan laporan administrasi umum dengan bagian umum dan personalia.
  • Menerima pendaftaran PT. CV. Dan Yayasan.
  • Menerima berkas perkara diserahkan dari kepaniteraan Perdata dan Pidana yang telah diminutasi untuk diarsipkan.

 

Staf Bidang Hukum :

  • Mengerjakan laporan-laporan :
    -Perkara pidana yang dimohonkan banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi.
    -Kegiatan Hakim perkara pidana.
    -Pelaksanaan tugas Hakim Pengawas dan Pengamat.
    -Laporan jenis perkara pidana
  • Mengarsipkan berkas perkara pidana yang telah non aktif.
  • Mengerjakan laporan-laporan :
    -Keadaan perkara perdata yang dimintakan banding, kasasi dan peninjauan kembali dan eksekusi.
    -Kegiatan Hakim perkara perdata.
    -Jenis perkara perdata
  • Mengisi register pendaftaran PT. CV. Dan Yayasan.
  • Mengarsipkan berkas perkara perdata yang telah non aktif.