Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo PENGADILAN NEGERI LUMAJANG KELAS I B

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI LUMAJANG KELAS I B

Jl. Gatot Subroto No.74, Karangsari, Sukodono, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur 67352, Indonesia

Email : (umum) pn.lmj_umum@yahoo.co.id/Fax. 0334-881898 Telp. (0334) 881898 SMS. 0895322415509

SISUPEREraterangWhatsapp


SURVEY PERSEPSI ANTI KORUPSI

INDEKS PERSEPSI ANTI KORUPSI TRIWULAN III

Hasil Penilaian Masyarakat Ini diperoleh dari Hasil survey yang dilakukan secara elektronik (E-SURVEY) periode Triwulan III 2024 .Survey ini dilakukan pada bulan Juli 2024 s/d September 2024

INDEKS PERSEPSI ANTI KORUPSI TRIWULAN III

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT TRIWULAN III 2024

Hasil Penilaian Masyarakat Ini diperoleh dari Hasil survey yang dilakukan secara elektronik (E-SURVEY) periode Triwulan III 2024 .Survey ini dilakukan pada bulan Juli 2024 s/d September 2024

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT TRIWULAN III 2024

STOP GRATIFIKASI

Melaksanakan arahan Yang Mulia Mahkamah Agung RI, berdasarkan surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor : B.143/01-13/01/2013 tanggal 21 Januari 2013 perihal Himbauan Terkait Gratifikasi, dan berdasarkan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Penanganan Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan di Bawahnya.

GRATIFIKASI

Mekanisme Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Riil

Mekanisme Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Riil

Alur Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Riil

Laporkan Keluahan Seputar Pengadilan di

SIWAS - Sistem Informasi Pengawasan

SISTEM INFORMASI PENGAWASAN BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

SIWAS - Sistem Informasi Pengawasan

Pendaftaran Perkara Secara Online

Layanan Ecourt

e-Court merupakan layanan bagi Pengguna Terdaftar (Advokat) untuk Pendaftaran Perkara Secara Online (e-Filing), Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online (e-Payment) dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik (e-Summons).
Layanan Ecourt

Penerapan

Eraterang dan PTSP+

ERATERANG adalah layanan Permohonan Surat keterangan secara Elektronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun ia berada (selama ada akses internet via HP/Gawai dan Komputer/PC).

Eraterang dan PTSP+

Cek Perkara

SIPP (Sistem Infomasi Penelurusan Perkara)

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat. Selain itu SIPP juga bisa digunakan oleh pimpinan untuk memonitor kinerja hakim di daerah.

SIPP (Sistem Infomasi Penelurusan Perkara)

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat
  Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum untuk Layanan Permohonan Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Permohonan Penetapan Diversi, Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.       Unduh Petunjuk/Tutorial Pengguanaan Aplikasi e-Berpadu :         Akses e-Berpadu disini :   https://eberpadu.mahkamahagung.go.id/  
e-Berpadu Mahkamah Agung RI

LAYANAN PENGADUAN PN LUMAJANG

Saluran pengaduan yang disediakan Pengadilan Negeri Lumajang

Masyarakat bisa mengirimkan pengaduan saluran-saluran pengaduan yang disediakan apabila melihat dugaan pelanggaran dan pungutan liar yang terjadi di PN Lumajang

Saluran pengaduan yang disediakan Pengadilan Negeri Lumajang




MOTTO PENGADILAN NEGERI LUMAJANG KELAS IB
PRIMA (Profesional, Ramah, Informatif, Melayani, Akuntabel)



Template Website ini merupakan standarisasi website untuk seluruh badan peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung

Peta Yuridiksi

Peta Yuridiksi

 

PERBATASAN WILAYAH KABUPATEN LUMAJANG :

Ø

Sebelah Utara

:

Kabupaten Probolinggo

Ø

Sebelah Timur

:

Kabupaten Jember

Ø

Sebelah Selatan

:

Samudra Indonesia

Ø

Sebelah Barat

:

Kabupaten Malang

Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lumajang :

1. Kecamatan Tempursari, terdiri dari 7 (tujuh) desa yaitu :

  1. Desa Tegalrejo
  2. Desa Bulurejo
  3. Desa Purorejo
  4. Desa Tempurejo
  5. Desa Tempursari
  6. Desa Pungdungsari
  7. Desa Kaliuling

 

2. Kecamatan Pronojiwo, terdiri dari 6 (enam) desa yaitu :

  1. Desa Sidomulyo
  2. Desa Pronojiwo
  3. Desa Tamanayu
  4. Desa Sumberurip
  5. Desa Oro-oro Ombo
  6. Desa Supiturang

 

3. Kecamatan Candipuro, terdiri dari 10 (sepuluh) desa yaitu :

  1. Desa Jugosari
  2. Desa Jarit
  3. Desa Candipuro
  4. Desa Sumberrejo
  5. Desa Sumberwuluh
  6. Desa Sumbermujur
  7. Desa Penanggal
  8. Desa Tambahrejo
  9. Desa Kloposawit
  10. Desa Tumpeng

 

4. Kecamatan Pasirian, terdiri dari 11 (sebelas) desa yaitu :

  1. Desa Gondoruso
  2. Desa Kalibendo
  3. Desa Bades
  4. Desa Bago
  5. Desa Selok Awar-awar
  6. Desa Condro
  7. Desa Madurejo
  8. Desa Pasirian
  9. Desa Sememu
  10. Desa Nguter
  11. Desa Selok Anyar

 

5. Kecamatan Tempeh, terdiri dari 13 (tiga belas) desa yaitu :

  1. Desa Pandanwangi
  2. Desa Sumberjati
  3. Desa Tempeh Kidul
  4. Desa Lempeni
  5. Desa Tempeh Tengah
  6. Desa Kaliwungu
  7. Desa Tempeh Lor
  8. Desa Besuk
  9. Desa Jatisari
  10. Desa Pulo
  11. Desa Gesang
  12. Desa Jokarto
  13. Desa Pandanarum

 

6. Kecamatan Kunir, terdiri dari 11 (sebelas) desa yaitu :

  1. Desa Jatimulyo
  2. Desa Jatirejo
  3. Desa Jatigono
  4. Desa Sukorejo
  5. Desa Sukosari
  6. Desa Kunir Kidul
  7. Desa Kunir Lor
  8. Desa Kedungmoro
  9. Desa Karanglo
  10. Desa Kabuaran
  11. Desa Dorogowok

 

7. Kecamatan Yosowilangun, terdiri dari 12 (dua belas) desa yaitu :

  1. Desa Darungan
  2. Desa Kraton
  3. Desa Wotgalih
  4. Desa Tunjungrejo
  5. Desa Yosowilangun Kidul
  6. Desa Yosowilangun Lor
  7. Desa Krai
  8. Desa Karanganyar
  9. Desa Karangrejo
  10. Desa Munder
  11. Desa Kebonsari
  12. Desa Kalipepe

 

8. Kecamatan Rowokangkung, terdiri dari 7 (tujuh) desa yaitu :

  1. Desa Nogosari
  2. Desa Kedungrejo
  3. Desa Sidorejo
  4. Desa Rowokangkung
  5. Desa Sumbersari
  6. Desa Dawuhan Wetan
  7. Desa Sumberanyar

 

9. Kecamatan Tekung, terdiri dari 8 (delapan) desa yaitu :

  1. Desa Wonogriyo
  2. Desa Wonosari
  3. Desa Mangunsari
  4. Desa Tekung
  5. Desa Wonokerto
  6. Desa Tukum
  7. Desa Karangbendo
  8. Desa Klampokarum

 

10.  Kecamatan Lumajang, terdiri dari 12 (dua belas) desa yaitu :

  1. Desa Banjarwaru
  2. Desa Labruk Lor
  3. Kelurahan Citrodiwangsan
  4. Kelurahan Ditotrunan
  5. Kelurahan Jogotrunan
  6. Desa Denok
  7. Desa Blukon
  8. Desa Boreng
  9. Kelurahan Jogoyudan
  10. Kelurahan Rogotrunan
  11. Kelurahan Tompokersan
  12. Kelurahan Kepuharjo

 

11.  Kecamatan Pasrujambe, terdiri dari 7 (tujuh) desa yaitu :

  1. Desa Pasrujambe
  2. Desa Jambekumbu
  3. Desa Sukorejo
  4. Desa Jambearum
  5. Desa Kertosari
  6. Desa Pagowan
  7. Desa Karanganom

 

12.  Kecamatan Senduro, terdiri dari 12 (dua belas) desa yaitu :

  1. Desa Purworejo
  2. Desa Sarikemuning
  3. Desa Pandansari
  4. Desa Senduro
  5. Desa Burno
  6. Desa Kandangtepus
  7. Desa Kandangan
  8. Desa Bedayu
  9. Desa Bedayutalang
  10. Desa Wonocempokoayu
  11. Desa Argosari
  12. Desa Ranupani

 

13.  Kecamatan Gucialit, terdiri dari 9 (sembilan) desa yaitu :

  1. Desa Wonokerto
  2. Desa Pakel
  3. Desa Kenongo
  4. Desa Gucialit
  5. Desa Dadapan
  6. Desa Kertowono
  7. Desa Tunjung
  8. Desa Jeruk
  9. Desa Sombo

 

14.  Kecamatan Padang, terdiri dari 9 (sembilan) desa yaitu :

  1. Desa Barat
  2. Desa Babakan
  3. Desa Mojo
  4. Desa Bodang
  5. Desa Kedawung
  6. Desa Padang
  7. Desa Kalisemut
  8. Desa Merakan
  9. Desa Tanggung

 

15.  Kecamatan Sukodono, terdiri dari 10 (sepuluh) desa yaitu :

  1. Desa Klanting
  2. Desa Kebonagung
  3. Desa Karangsari
  4. Desa Dawuhan Lor
  5. Desa Kutorenon
  6. Desa Selokbesuki
  7. Desa Sumberejo
  8. Desa Uranggantung
  9. Desa Selokgondang
  10. Desa Bondoyudo

 

16.  Kecamatan Tempursari, terdiri dari 7 (tujuh) desa yaitu :

  1. Desa Pandansari
  2. Desa Krasak
  3. Desa Kedungjajang
  4. Desa Wonorejo
  5. Desa Umbul
  6. Desa Curahpetung
  7. Desa Grobogan
  8. Desa Bence
  9. Desa Jatisari
  10. Desa Tempursari
  11. Desa Bandaran
  12. Desa Sawaran Kulon

 

17.  Kecamatan Jatiroto, terdiri dari 6 (enam) desa yaitu :

  1. Desa Banyuputih Kudul
  2. Desa Rojopolo
  3. Desa Kaliboto Kidul
  4. Desa Kaliboto Lor
  5. Desa Sukosari
  6. Desa Jatiroto

 

18.  Kecamatan Randuagung, terdiri dari 12 (dua belas) desa yaitu :

  1. Desa Banyuputih Lor
  2. Desa Kalidilem
  3. Desa Tunjung
  4. Desa Gedangmas
  5. Desa Kalipenggung
  6. Desa Ranulogong
  7. Desa Randuagung
  8. Desa Ledok Tempuro
  9. Desa Pejarakan
  10. Desa Buwek
  11. Desa Ranuwurung
  12. Desa Salak

 

19.  Kecamatan Klakah, terdiri dari 12 (dua belas) desa yaitu :

  1. Desa Kebonan
  2. Desa Kudus
  3. Desa Duren
  4. Desa Sumberwringin
  5. Desa Papringan
  6. Desa Ranupakis
  7. Desa Tegal Randu
  8. Desa Klakah
  9. Desa Mlawang
  10. Desa Sruni
  11. Desa Tegalciut
  12. Desa Sawaran Lor

 

20.  Kecamatan Ranuyoso, terdiri dari 11 (sebelas) desa yaitu :

  1. Desa Jenggrong
  2. Desa Meninjo
  3. Desa Tegalbangsri
  4. Desa Sumberpetung
  5. Desa Alun-alun
  6. Desa Ranubedali
  7. Desa Ranuyoso
  8. Desa Wonoayu
  9. Desa Penawungan
  10. Desa Wates Kulon
  11. Desa Wates Wetan

 

21.  Kecamatan Sumbersuko, terdiri dari 8 (delapan) desa yaitu :

  1. Desa Sumbersuko
  2. Desa Kebonsari
  3. Desa Grati
  4. Desa Labruk Kidul
  5. Desa Mojosari
  6. Desa Sentul
  7. Desa Purwosono
  8. Desa Petahunan

Untuk Lihat Video Lainnya, Klik disini

Untuk Lihat Video Lainnya, Klik disini

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas