Articles

Wakil Ketua

 

Uraian Tugas :

 

  1. Bersama Ketua memimpin dan bertanggung jawab atas terselenggaranya tugas Pengadilan secara baik dan benar.
  2. Bersama-sama Ketua merumuskan program kerja di lingkungan Pengadilan Negeri Lumajang berdasar data, sasaran, dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
  3. Melaksanakan tugas Ketua apabila Ketua berhalangan.
  4. Melaksanakan tugas yang didelegasikan Ketua kepadanya.
  5. Dalam hal Ketua mendelegasikan wewenang pembagian perkara permohonan harus membagikannya kepada Hakim secara merata.
  6. Menetapkan hari sidang.
  7. Menetapkan sita jaminan.
  8. Bertanggung jawab atas pembuatan dan kebenaran Berita Acara Persidangan dan menandatanganinya sebelum sidang berikutnya.
  9. Mengumumkan pendapat dan musyawarah.
  10. Menyiapkan dan memaraf naskah putusan lengkap untuk ucapan.
  11. Menandatangani putusan yang sudah diucapkan dalam persidangan.
  12. Melakukan pengawasan yang ditugaskan Ketua untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas umpamanya mengenai penyelenggaraan administrasi perkara perdata atau bidang perdata dan eksekusi serta melaporkannya kepada pimpinan Pengadilan.
  13. Bertindak selaku koordinator pelaksanaan tugas pengawasan dengan mengkoordinator para Hakim Pengawas Bidang dan sebagai Pengawas Bidang Keuangan.
  14. Bertanggung jawab atas pembuatan dan kebenaran Berita Acara persidangan serta menandatangani Berita Acara Persidangan tersebut bersama Panitera Pengganti.
  15. Bertanggung jawab atas berkas-berkas perkara sampai dengan selesainya minutasi perkara yang menjadi tanggungannya.
  16. Mendapat mandat dari Ketua Pengadilan Negeri Lumajang sebagai Penanggung jawab daftar hadir/pulang kantor