Sekretaris
Sekretaris
Uraian Tugas :
- Sekretaris membuat program dan rencana kerja.
- Bertanggung jawab terlaksanakannya tugas kesekretariatan secara tertib.
- Mengkoordinasikan (Kaur Umum, Kaur Keuangan, Kaur Kepegawaian) serta memberikan petunjuk /bimbingan dan pengawasan dalam pelaksanaan tugasnya.
- BersamaPanitera menyusun program kerja dan pelaksanaannya serta pengorganisasiannya.
- Mendapat tugas diangkat/ditunjuk oleh Pejabat KPA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen/Penanggung jawab kegiatan Pengadilan Negeri Lumajang.
- Membuat Keputusan dan/atau mengambil tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan timbulnya pengeluaran uang dan/atau tagihan atas beban APBN.
- Pengadaan barang/jasa, kontrak jual beli, surat perintah kerja, Berita Acara dan/atau penandatanganan bukti-bukti pengeluaran lainnya.
- Melaksanakan tugas Sekretaris apabila Sekretaris berhalangan.
- Mengkoordinasikan kegiatan laporan penyusunan rencana kerja anggaran (RKA-KL).
- Mengkoordinasikan rencana kerja dan jadwal pelaksanaan kegiatan.
- Mengkoordinasikan penyampaian rencana penerimaan dan pengeluaran kas (cash forecasting).
- Mengkoordinasikan laporan keuangan (LRA, Neraca, ADK, BAR, SDK, CALK).
- Mengkoordinasikan laporan BMN (ADK SIMAK-BMN).
- Mengkoordinasikan laporan realisasi PNBP, remunerasi.
- Mengkoordinasikan laporan triwulan aplikasi PP nomor 39 tahun 2006.
- Mengkoordinasikan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP).
- Mengkoordinasikan laporan tahunan program kerja, rencana strategis (RENSTRA).
- Mendapat mandat dari Ketua Pengadilan Negeri Lumajang sebagai Sekretaris merangkap tim pengawasan penegakan disiplin kerja dalam pelaksanaan pemberitaan tunjungan khusus kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Pengadilan Negeri Lumajang.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung/pimpinan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas