Penerapan PTSP+ dan Eraterang

JAKARTA-BADILUM; Ddisampaikan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MARI Nomor : 44/DJU/SK/HM02.3//22019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu Plus  (PTSP+) dan Surat Keterangan Elektronik (eraterang) di lingkungan Peradilan Umum.

Surat selengkapnya unduh < disini >

Untuk menuju Aplikasi Eraterang, klik < disini  >