50 (LIMA PULUH) PENGADILAN AGAMA DAN 3 (TIGA) MAHKAMAH SYAR’IYAH BARU SIAP BEROPERASI DAN MELAYANI MASYARAKAT

Yth. Rekan-rekan media cetak dan Online 

Terhitung mulai Hari Senin Tanggal 22 Oktober 2018 50 (lima puluh) Pengadilan Agama dan 3 (tiga) Mahkamah Syar’iyah (MS) baru telah beroperasi usai peresmian 85 (delapan puluh lima) Pengadilan baru oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. M. Hatta Ali,. S.H., M.H di Melounguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara. Selain Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, terdapat 30 (tiga puluh) Pengadilan Negeri dan 2 (dua) Pengadilan Tata Usaha Negara baru yang diresmikan Ketua Mahkamah Agung RI. Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah baru dibentuk tersebar di Ibukota Kabupaten dan Kotamadya di Indonesia.

Seluruh Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah yang baru dibentuk akan beroperasi dengan segala keterbatasan baik anggaran, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia (SDM). Untuk itu, operasionalisasinya melibatkan pemerintah daerah setempat dalam penyediaan lahan untuk kantor, sementara untuk pembangunan fisik dilaksanakan oleh Mahkamah Agung RI secara bertahap. Sebagian besar Pengadilan Agama/MS yang baru belum memiliki tanah, gedung dan sarana prasarana milik sendiri. Sebagian lahan/tanah Pengadilan Agama dan mahkamah Syar’iyah baru berstatus pinjam pakai dari pemerintah setempat bahkan ada yang berstatus sewa kepada pihak lain. Meskipun demikian keterbatasan tersebut tidak menghalangi Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah dalam memberikan layanan kepada masyarakat (Justice For All).

Sementara itu, mengatasi kekurangan SDM, Mahkamah Agung telah menempatkan beberapa orang hakim termasuk Ketua di setiap pengadilan Agama/MS yang baru, sementara mengisi kebutuhan para Pegawai, Mahkamah Agung telah menempatkan beberapa orang pegawai yang dipindahkan dari beberapa Pengadilan Agama/MS di sekitar wilayah pengadilan baru tersebut, sehingga operasional pengadilan tetap berjalan sebagaimana mestinya. 

Sesuai arahan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung, seluruh Pengadilan Agama yang baru harus tetap memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat meskipun dalam segala keterbatasan, sembari Mahkamah Agung terus berupaya untuk mengajukan permohonan anggaran untuk membangun pengadilan baru kepada pemerintah dengan harapan tercapainya pelayanan yang prima kepada pencari keadilan. Demikian siaran pers ini dibuat untuk dimaklumi bersama dan atas kerjasamanya diucapkan terimakasih

 

 

Jakarta, 18 Oktober 2018

 

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI

 

 

Dr. Abdullah,. S.H., M.S.

klik untuk melihat sumber aslinya. Klik Disini