Articles
Panitera
Uraian Tugas :
- Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan.
- Bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, barang bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di Kepaniteraan.
- Menyelenggarakan administrasi perkara.
- Mengatur tugas, Panitera Muda dan Panitera Pengganti.
- Menerima serta membuat daftar perkara dan permohonan grasi diterima di Kepaniteraan.
- Membuat salinan putusan.
- Membuat akta :
- Pemberitahuan putusan kepada terdakwa yang tidak hadir ketika putusan dijatuhkan.
- Terima putusan
- Mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima aatu menolak putusan.
- Tidak mengajukan permohonan banding.
- Penyampaian salinan memori/kontra memori banding (Inzage).
- Pencabutan permohonan banding.
- Pemberitahuan adanya permohonan kasasi.
- Penerimaan memori kasasi.
- Penyampaian tembusan memori kasasi.
- Penerimaan kontra memori kasasi.
- Penyampaian tembusan kontra memori kasasi.
- Tidak menerima memori kasasi.
- Pencabutan permohonan kasasi.
- Permohonan peninjauan kembali.
- Pemberitahuan adanya permohonan peninjauan kembali (PK).
- Pencabutan permohonan peninjauan kembali.
- Mengirimkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau PK serta mengirim berkas permohonan grasi permohonan grasi ke Kejaksaan Negeri.
- Melegalisir surat-surat yang akan dijadikan bukti dalam persidangan.
- Pemungutan biaya-biaya Pengadilan dan menyetorkan ke Kas Negara.
- Mengirimkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau PK
- Melaksanakan, melaporkan dan mempertanggungjawabkan eksekusi yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lumajang.
- Melaksanakan, mengawasi dan melaporkan pelelangan yang ditugaskan/diperintahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lumajang.
- Menerima uang titipan pihak ketiga dan melaporkannya kepada Ketua Pengadilan Negeri Lumajang.
- Menyusun rencana kegiatan Kepaniteraan/kesekretariatan berdasarkan program kerja Pengadilan Negeri Lumajang.
- Mengatur tugas Kepala Sub Bagian.
- Memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Kepaniteraan/Kesekretariatan berdasarkan program kerja Pengadilan Negeri Lumajang.
- Mengawasi dan mengevaluasi hasil kerja bawahan pada Kepaniteraan/Kesekretariatan sebagai bahan pembinaan bawahan.
- Memeriksa dan membetulkan konsep surat kepegawaian, keuangan dan umum untuk mengetahui kesesuaian sebelum dikirim.
- Memeriksa dan memberi catatan atau paraf pada surat masuk dan keluar sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.
- Menandatangani surat-surat keluar yang sifatnya rutin.
- Meneliti kebenaran dan sahnya suatu tagihan sebelum memerintahkan Bendaharawan pengeluaran untuk melakukan pembayaran atau mengajukan UP bersangkutan kepada KPPN berdasarkan DIPA dan POK.
- Memberikan persetujuan dan menandatangani pernyataan persetujuan tersebut terhadap suatu tagihan yang diajukan ke Bendaharawan pengeluaran.
- Sebagai atasan langsung Bendaharawan pengeluaran mengadakan pemeriksaan Kas Bendaharawan sedikitnya tiga bulan sekali.
- Sebagai Ketua Ikatan Panitera/Sekretaris Seluruh Indonesia Cabang Lumajang.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung atau pimpinan.
Untuk Lihat Video Lainnya, Klik disini
Untuk Lihat Video Lainnya, Klik disini
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas