Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo PENGADILAN NEGERI LUMAJANG KELAS I B

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI LUMAJANG KELAS I B

Jl. Gatot Subroto No.74, Karangsari, Sukodono, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur 67352, Indonesia

Email : (umum) pn.lmj_umum@yahoo.co.id/Fax. 0334-881898 Telp. (0334) 881898

SISUPERPTSP onlineAPEKEraterangWhatsapp


SURVEY PERSEPSI ANTI KORUPSI

INDEKS PERSEPSI ANTI KORUPSI TRIWULAN I

Hasil Penilaian Masyarakat Ini diperoleh dari Hasil survey yang dilakukan secara elektronik (E-SURVEY) periode Triwulan I 2024 .Survey ini dilakukan pada bulan Januari 2024 s/d Maret 2024

INDEKS PERSEPSI ANTI KORUPSI TRIWULAN I

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT TRIWULAN I 2024

Hasil Penilaian Masyarakat Ini diperoleh dari Hasil survey yang dilakukan secara elektronik (E-SURVEY) periode Triwulan I 2024 .Survey ini dilakukan pada bulan Januari 2024 s/d Maret 2024

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT TRIWULAN I 2024

STOP GRATIFIKASI

Melaksanakan arahan Yang Mulia Mahkamah Agung RI, berdasarkan surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor : B.143/01-13/01/2013 tanggal 21 Januari 2013 perihal Himbauan Terkait Gratifikasi, dan berdasarkan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Penanganan Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan di Bawahnya.

GRATIFIKASI

Mekanisme Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Riil

Mekanisme Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Riil

Alur Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Riil

Laporkan Keluahan Seputar Pengadilan di

SIWAS - Sistem Informasi Pengawasan

SISTEM INFORMASI PENGAWASAN BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

SIWAS - Sistem Informasi Pengawasan

Pendaftaran Perkara Secara Online

Layanan Ecourt

e-Court merupakan layanan bagi Pengguna Terdaftar (Advokat) untuk Pendaftaran Perkara Secara Online (e-Filing), Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online (e-Payment) dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik (e-Summons).
Layanan Ecourt

Penerapan

Eraterang dan PTSP+

ERATERANG adalah layanan Permohonan Surat keterangan secara Elektronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun ia berada (selama ada akses internet via HP/Gawai dan Komputer/PC).

Eraterang dan PTSP+

Cek Perkara

SIPP (Sistem Infomasi Penelurusan Perkara)

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat. Selain itu SIPP juga bisa digunakan oleh pimpinan untuk memonitor kinerja hakim di daerah.

SIPP (Sistem Infomasi Penelurusan Perkara)

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat
  Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum untuk Layanan Permohonan Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Permohonan Penetapan Diversi, Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.       Unduh Petunjuk/Tutorial Pengguanaan Aplikasi e-Berpadu :         Akses e-Berpadu disini :   https://eberpadu.mahkamahagung.go.id/  
e-Berpadu Mahkamah Agung RI

MOTTO PENGADILAN NEGERI LUMAJANG KELAS IB
PRIMA (Profesional, Ramah, Informatif, Melayani, Akuntabel)



Articles

Panitera

Uraian Tugas :

  1. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan.
  2. Bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, barang bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di Kepaniteraan.
  3. Menyelenggarakan administrasi perkara.
  4. Mengatur tugas, Panitera Muda dan Panitera Pengganti.
  5. Menerima serta membuat daftar perkara dan permohonan grasi diterima di Kepaniteraan.
  6. Membuat salinan putusan.
  7. Membuat akta :
    • Pemberitahuan putusan kepada terdakwa yang tidak hadir ketika putusan dijatuhkan.
    • Terima putusan
    • Mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima aatu menolak putusan.
    • Tidak mengajukan permohonan banding.
    • Penyampaian salinan memori/kontra memori banding (Inzage).
    • Pencabutan permohonan banding.
    • Pemberitahuan adanya permohonan kasasi.
    • Penerimaan memori kasasi.
    • Penyampaian tembusan memori kasasi.
    • Penerimaan kontra memori kasasi.
    • Penyampaian tembusan kontra memori kasasi.
    • Tidak menerima memori kasasi.
    • Pencabutan permohonan kasasi.
    • Permohonan peninjauan kembali.
    • Pemberitahuan adanya permohonan peninjauan kembali (PK).
    • Pencabutan permohonan peninjauan kembali.
  8. Mengirimkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau PK serta mengirim berkas permohonan grasi permohonan grasi ke Kejaksaan Negeri.
  9. Melegalisir surat-surat yang akan dijadikan bukti dalam persidangan.
  10. Pemungutan biaya-biaya Pengadilan dan menyetorkan ke Kas Negara.
  11. Mengirimkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau PK
  12. Melaksanakan, melaporkan dan mempertanggungjawabkan eksekusi yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lumajang.
  13. Melaksanakan, mengawasi dan melaporkan pelelangan yang ditugaskan/diperintahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lumajang.
  14. Menerima uang titipan pihak ketiga dan melaporkannya kepada Ketua Pengadilan  Negeri Lumajang.
  15. Menyusun rencana kegiatan Kepaniteraan/kesekretariatan berdasarkan program kerja Pengadilan Negeri Lumajang.
  16. Mengatur tugas Kepala Sub Bagian.
  17. Memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Kepaniteraan/Kesekretariatan berdasarkan program kerja Pengadilan Negeri Lumajang.
  18. Mengawasi dan mengevaluasi hasil kerja bawahan pada Kepaniteraan/Kesekretariatan sebagai bahan pembinaan bawahan.
  19. Memeriksa dan membetulkan konsep surat kepegawaian, keuangan dan umum untuk mengetahui kesesuaian sebelum dikirim.
  20. Memeriksa dan memberi catatan atau paraf pada surat masuk dan keluar sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.
  21. Menandatangani surat-surat keluar  yang sifatnya rutin.
  22. Meneliti kebenaran dan sahnya suatu tagihan sebelum memerintahkan Bendaharawan pengeluaran untuk melakukan pembayaran atau mengajukan UP bersangkutan kepada KPPN berdasarkan DIPA dan POK.
  23. Memberikan persetujuan dan menandatangani pernyataan persetujuan tersebut terhadap suatu tagihan yang diajukan ke Bendaharawan pengeluaran.
  24. Sebagai atasan langsung Bendaharawan pengeluaran mengadakan pemeriksaan Kas Bendaharawan sedikitnya tiga bulan sekali.
  25. Sebagai Ketua Ikatan Panitera/Sekretaris Seluruh Indonesia Cabang Lumajang.
  26. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung atau pimpinan.

 

 

 

 


Untuk Lihat Video Lainnya, Klik disini

Untuk Lihat Video Lainnya, Klik disini

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas